Senin, 09 April 2012

unjuk rasa dan aturannya


Unjuk rasa (unras) merupakan salah satu bentuk mengungkapkan pendapat di muka umum untuk menuntut atau menyampaikan tuntutan kepada penguasa. di Indonesia ini dimungkinkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebelum adanya UU No. 9 Tahun 1998 unjuk rasa diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yaitu menyebutkan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. walaupun pada hakikatnya UU yang dimaksud dalam pasal 28 UUD 1945 itu tidak pernah dibuat oleh pemerintah pada waktu itu, namun pada masa itu skala unjuk rasa tidak begitu besar karena dilakukan dalam wilayah-wilayah yang dikategorikan aman terkendali sebab dilakukan ditempat-tempat seperti depan kampus dan juga pabrik-pabrik jika itu dilakukan oleh para buruh. Biasanya unjuk rasa saat itu juga akan berhenti dengan sendirinya tanpa ada upaya keras dan pembubaran paksa oleh aparat keamanan.
di era reformasi saat ini unjuk rasa bukan lagi hal yang langka bagi masyarakat indonesia karena hampir disetiap media, baik itu cetak ataupun visual ada banyak berita tentang unras (unjuk rasa) dan cara penyampaiannyapun berbeda-beda, mulai dari unjuk rasa yang bersifat damai sampai unjuk rasa yang sifatnya anarkhis, dan unjuk rasa bukan hanya dilakukan oleh mahasiswa atau buruh saja tetapi unjuk rasa juga dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga bahkan oleh para supir angkot ataupun pegawai dengan cara mogok kerja
Memang sangat rumit menangani unjuk rasa. Belum lagi jika harus memperhatikan faktor keselamatan petugas maupun pengunjuk rasa. Karena bagaimanapun harus diantisipasi seandainya ada perlawanan atau tindakan yang membahayakan keselamatan pengunjuk rasa, pada dasarnya kegiatan unjuk rasa mempunyai tata cara dalam penyampaiannya seperti : unjuk rasa atau demonstrasi pawai (baik itu berjalan kaki atau kendaraan), rapat umum atau juga mimbar bebas, tetapi dalam hal ini pengunjuk rasa juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
  2. menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum.
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
dalam hal untuk memenuhi kewajiban serta tanggung jawab tersebut diatas maka ada beberapa hal bagi pengunjuk rasa untuk diindahkan seperti: dilarang berunjuk rasa di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dan dilarang berunjuk rasa pada hari besar (libur) nasional.
Sebelum melaksanakan demokrasi/pawai/rapat umum, maupun mimbar bebas terlebih dahulu wajib memberitahukan secara tertulis.Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polri, ini dimaksud agar segala aktivitas saat menyampaikan pendapat atau unjuk rasa akan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian demi terciptanya keamanan baik bagi pengunjuk rasa ataupun juga masyarakat umum. dalam surat pemberitahuan tersebut memuat beberapa hal seperti :
a. maksud dan tujuan
b. tempat, lokasi dan rute
c. waktu dan lama
d. bentuk
e. penanggung jwab
f. nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
g. jumlah peserta yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa tersebut.
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. untuk menyeimbangkan akan hal kebebasan dan tanggung jawab ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yakni seperti :
a. pendapatnnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat
b. pendapat hendaknnya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
c. Pendapatnnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
d. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik
e. Penyampaian pendapat hendaknnya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi
 dan kesejahteraan.
Dalam aksi unjuk rasa massa, bisa dipahami bahwa terjadinya bentrokan disebabkan adanya ketidakpuasan masyarakat atau mahasiswa yang berunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya atau mengemukakan pendapat di muka umum. Namun, ketidakpuasan itu sebaiknya disampaikan tanpa kemarahan, apalagi perusakan dan pembakaran, selain itu massa mahasiswa dan masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh berbagai kesatuan aksi mahasiswa dan aktivis organisasi masyarakat kadang berkembang menjadi tindakan anarkis yang mengganggu situasi kamtibmas. Permasalahan terjadi seputar aksi unjuk rasa dan penanganannya adalah bagaimana sepatutnya perangkat hukum dan tindakan petugas penegak hukum menghadapi aksi unjuk rasa. Tindakan ini mencakup dari kesiapan undang-undang, personel dan peralatan, hingga ke tindakan di lapangan. Wujud dari tindakan persiapan ini adalah tersedianya personel penegak hukum, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai ujung tombak dengan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika personel Polri dirasa tidak memadai; tersedianya alat-alat yang mendukung tugas-tugas pengendalian massa secara memadai; serta adanya prosedur yang jelas dan tegas untuk membubarkan aksi unjuk rasa. apabila segala hal dan ketentuan dalam berunjuk rasa sudah dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat baik pengunjuk rasa, kepolisian dan pemerintah maka segala hal yang sekiranya tidak harus terjadi dapat dihindari dengan demikian akan terwujudnya masyarakat gemah ripah loh jinawi.http://muharrani83.wordpress.com/2012/04/03/unjuk-rasa-bukan-unjuk-bata/